JOGJA EVENT — Sembilan orang juru parkir liar yang
beroperasi di area Sekaten Minggu (27/12/2015) diamankan polisi. Tak
tanggung-tanggung, mereka mematok tarif parkir Rp30.000 untuk kendaraan
roda empat yang mampir ke area parkirnya.
Delapan dari juru parkir liar yang diamankan merupakan warga
Ngupasan, Gondomanan Jogja. Sementara satu orang merupakan warga
kelurahan Trimurti, kecamatan Srandakan, Bantul.
Seluruh jukir liar ini tertangkap setelah Taruno, 43 warga Tangerang
Banten kesal lantaran kendaraan yang diparkirnya di sekitar area Sekaten
dipatok tarif Rp30.000 untuk sekali parkir. Untuk melancarkan aksinya,
para jukir ini juga memberikan karcis parkir dengan nominal sama dan
membuat tarif yang mereka tetapkan seakan-akan adalah tarif yang sah.Padahal, berdasarkan Peraturan kota Jogja No 18 tahun 2009 tentang perparkiran, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda empat di Tepi Jalan Umum (TJU) paling besar Rp2.000.
Setelah sempat berdebat, Taruno dan rombongannya akhirnya ditawarkan
tarif parkir Rp20.000. Namun mereka tetap tak terima dengan aksi para
jukir liar yang seenaknya mematok harga. Taruno pun akhirnya melaporkan
ke aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Heru Muslimin mengatakan setelah
menerima laporan itu pihaknya segera bertindak dan mengamankan juru
parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat. Tindakan nakal juru
parkir ini dimasukkan dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
dengan ancaman penjara tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Perkara ini masuk Tipiring dengan dasar pasal 25 Perda Kota Jogja no 18 tahun 2009 tentang Perparkiran,” kata Heru.( sumber : harianjogja )
No comments:
Post a Comment